Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep
Koperasi
1. Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Jika dinyatakan secara
negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini
diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
v
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling menguntungkan.
v
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
v
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
v
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi
ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan
untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran
Koperasi
1. Aliran Yardstick
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur tanagan
terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di
negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika
Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan
lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
1. Pengertian Koperasi
•
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
•
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
•
a. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
•
b. Badan
hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Prinsip-prinsip
Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Manajemen
Koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing
(Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
A.
PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan Arti penting
“Perencanaan” adalah
menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri
dilaksanakan.
Oleh karena itu
perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative
b) Harus realistis
c) Harus ekonomis
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat
pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan
menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan
dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan
menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong
tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan
merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis
kesempatan/swot
c) Melakukan analisis
sumber daya
d) Identifikasi dan
Pengembangan alternative
e) Implementasi
strategi
f) Pelaksanaan
keputusan
B.
PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi
“Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama,
dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau
gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa:
“Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia
berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah system administrasi”
Azas-azas Organisasi
Azas-azas organisasi
adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar
diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan
lancar
Adapun urutannya adalah
:
1. Perumusan tujuan jelas ;
Rumusan tujuan yang
jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk,
pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para
anggota organisasi.
Gregor, mengatakan :
Tujuan yang jelas
adalah yang efektif menambah semangat semua anggota untuk bekerja kearah tujuan
yang sama
2. Pembagian Tugas;
Azas ini dapat
diartikan sebagai :
a)
Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu
sama lain dalam satuan organisasi.
b)
Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain,
untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3. Koordinasi
Koordinasi adalah suatu
azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas
diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat
koordinasi adalah :
a)
Menghindarkan konflik
b)
Menghindarkan rebutan fasilitas
c)
Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d) Menjamin
kesatuan sikap
e) Menjamin
kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi dapat
dilakukan dengan cara :
a)
Pertemuan informal
b)
Pertemuan resmi
c)
Mengangkat koordinasi
d)
Menggunakan buku pedoman, dsb
4. Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak
seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan
tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah
penyerahan.
5. Rentangan Kontrol (Rentang kendali);
Rentangan control
adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh
seorang atasan.
Sedangkan bawahan
langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang
atasan.
6. Jenjang
organisasi :
Jenjang organisasi
adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat,
tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam
suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi
menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan
dan bawahan”
7. Kesatuan Perintah :
Kesatuan perintah
berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat
diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
8. Fleksibilitas :
Struktur organisasi
harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi
tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan.
C.
ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya
dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan
dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan
kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun
kesejahteraan secara bersama-sama (goal).
Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
- Peningkatan skala
usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung
hasil produksi)
- Pengadaan barang dan
jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit
(memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU
(berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok
(kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan
pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) dan
Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial
lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
D.
PENGAWASAN (CONTROLLING)
1)
Pengertian dan arti pentingnya;
“Pengawasan adalah
merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan,
kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya
kembali kesalahan tersebut”.
2) Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran
pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya
berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai
penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir
organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal
rasa tanggung jawab;
3) Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan
tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian
instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan
berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus
bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan
pola organisasi
4) Macam-macam Pengawasan;
Pengawasan dapat
dibedakan dari berbagai sudut pandang :
1. Dari subyek yang mengawasi
2. Dari sudut obyek
yang diawasi
5) Waktu
Pengawasan :
1. Pengawasan
preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif,
dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
6) Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu
melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan
yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu
membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu
pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu
melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
7) Prosedur Pengawasan :
8) Teknik-teknik
Pengawasan :
Agar dapat melakukan
pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan yang
menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang
menitik beratkan pada pengeluaran
3. Pengawasan yang
menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi dalam
kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi ekonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di
Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai
sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama
mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong
royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna
disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat
yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong
menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong
orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia
menolongnya di saat ia memerlukannya.
Tujuan
Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1). Membangun dan
mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/BAB+I.ppt